Keadilan sosial adalah suatu kondisi yang pada
dasarnya diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah agar keharmonisan bisa
tercapai. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik, menyatakan bahwa Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai karena kita tidak hidup di dunia yang adil. Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Salah satunya
terorisme.
Keadilan menurut terorisme adalah suatu kondisi yang
membuat sekumpulan orang bertindak teror karena keadilan tidak mereka dapatkan.
Dengan kata lain, terorisme adalah bentuk dari ketidakadilan sosial bagi
sekelompok teroris tersebut maka dari itu, dengan melakukan teror mereka
memberikan aspirasi dalam bentuk pembangkangan-pembangkangan. Pada intinya, semua pihak yang melakukan
pembangkangan seperti terorisme ini adalah wujud dari efek ketidakadilan
sosial.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Maka dari
itu, batasan-batasan yang tidak ada ini bersifat relatif dan bergantung dari
sudut pandang masing-masing pihak.
Keadilan sosial adalah suatu konsep dan praktek yang
berkembang, serta menjangkau hampir
semua sisi kehidupan manusia. Tidak hanya terorisme, Krisis finansial dunia,
misalnya, mendorong orang untuk bertanya
dimanakah keadilan sosial. Lebih jauh dari itu, keadilan sosial adalah bagian
dari klaim banyak pemerintah, dan warga negara seringkali tidak merasakan klaim
itu. Penggambaran keadaan ekonomi dan ketidakadilan sosial dibahas oleh pakar
ekonomi John Maynard Keynes dan
Friedrich von Hayek.
Dalam mengatasi terorisme ini,
dibutuhkan langkah-langkah yang efektif yang dapat menyelesaikan masalah. Tidak
hanya sekedar melakukan hukuman mati oleh para teroris saja, akan tetapi agar
ideologi dan penyebaran dan alasan orang menjadi teroris dapat diketahui. Hal
ini dikarenakan tindak terorisme adalah extra ordinary crime. Penanganannya
tidak cukup dengan prosedur pidana biasa. Namun, kepastian hukum tetap dipegang
agar penindakan memang sesuai dengan peraturan yang ada.
Perlu upaya agar tidak terjadi
diskrepansi antara penanggulangan dan perkembangan modus terorisme yang cepat
berkembang. Bahaya penanganan extra
ordinary adalah terjadinya over dosis, oleh karena itu harus ada
pembatasan. Peran intelijen harus dimasukkan dalam kerangka penegakan hukum
karena pada dasarnya kekuatan intelejen hanya untuk kondisi perang.
Dalam penangananan terorisme
dikenal dua model yaitu anti terorisme dan kontra terorisme. Seringkali kedua
konsep tersebut cukup memusingkan dalam pembedaan. Anti terorisme adalah soal
langkah hukum, law and legal system and
institution, yaitu negara masih fokus pada anti teror bila teror belum
mewujud sebagai kekerasan nyata. Dengan demikian terorisme bisa dikategorikan
sebagai kejahatan pidana. Untuk negara dengan terorisme yang sudah mewujud,
program deradikalisasi menjadi lebih penting misalnya dengan meningkatkan
kapasitas dan nilai pendidikan anti terorisme di pesantren-pesantren. Indonesia
unik karena ancaman teror sudah mewujud, tapi hukum masih melihat sebagai
kejahatan pidana.
Berdasarkan keputusan dari PBB,
Dewan Keamanan PBB berpesan bahwa pemberantasan terorisme harus di satu pihak,
di mana negara mesti tetap mematuhi dengan kewajibannya menurut hukum
internasional, dan semua tindakan yang diambil harus sesuai hukum HAM
internasional, hukum pengungsian internasional, dan hukum humaniter. Sedangkan
menurut Mantan Panglima ABRI, Wiranto menyatakan bahwa untuk menurunkan atau
menghilangkan terorisme adalah dengan penegakan hukum yang kuat. Wiranto
berpendapat bahwa ketidakadilan sosial terutama penegakan hukum adalah kunci
utama untuk menghilangkan terorisme.
Sumber:
http://www.lpmkeadilan.com/perang-melawan-terorisme-dan-penghormatan-ham.html
diunduh pada tanggal 10 Oktober 2012, pukul 03:07 WIB
http://www.merdeka.com/peristiwa/wiranto-teroris-lahir-karena-kurangnya-keadilan.html
diunduh pada tanggal 10 Oktober 2012, pukul 03:10 WIB
No comments:
Post a Comment