Sunday, November 25, 2012

Keadilan Sosial dan Cara Penaggulangan Terorisme dengan Non kekerasan


Keadilan sosial adalah suatu kondisi yang pada dasarnya diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah agar keharmonisan bisa tercapai. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik, menyatakan bahwa Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai karena kita tidak hidup di dunia yang adil. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Salah satunya terorisme.
Keadilan menurut terorisme adalah suatu kondisi yang membuat sekumpulan orang bertindak teror karena keadilan tidak mereka dapatkan. Dengan kata lain, terorisme adalah bentuk dari ketidakadilan sosial bagi sekelompok teroris tersebut maka dari itu, dengan melakukan teror mereka memberikan aspirasi dalam bentuk pembangkangan-pembangkangan.  Pada intinya, semua pihak yang melakukan pembangkangan seperti terorisme ini adalah wujud dari efek ketidakadilan sosial.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Maka dari itu, batasan-batasan yang tidak ada ini bersifat relatif dan bergantung dari sudut pandang masing-masing pihak.
Keadilan sosial adalah suatu konsep dan praktek yang berkembang, serta  menjangkau hampir semua sisi kehidupan manusia. Tidak hanya terorisme, Krisis finansial dunia, misalnya,  mendorong orang untuk bertanya dimanakah keadilan sosial. Lebih jauh dari itu, keadilan sosial adalah bagian dari klaim banyak pemerintah, dan warga negara seringkali tidak merasakan klaim itu. Penggambaran keadaan ekonomi dan ketidakadilan sosial dibahas oleh pakar ekonomi  John Maynard Keynes dan Friedrich von Hayek.
Dalam mengatasi terorisme ini, dibutuhkan langkah-langkah yang efektif yang dapat menyelesaikan masalah. Tidak hanya sekedar melakukan hukuman mati oleh para teroris saja, akan tetapi agar ideologi dan penyebaran dan alasan orang menjadi teroris dapat diketahui. Hal ini dikarenakan tindak terorisme adalah extra ordinary crime. Penanganannya tidak cukup dengan prosedur pidana biasa. Namun, kepastian hukum tetap dipegang agar penindakan memang sesuai dengan peraturan yang ada.
Perlu upaya agar tidak terjadi diskrepansi antara penanggulangan dan perkembangan modus terorisme yang cepat berkembang. Bahaya penanganan extra ordinary adalah terjadinya over dosis, oleh karena itu harus ada pembatasan. Peran intelijen harus dimasukkan dalam kerangka penegakan hukum karena pada dasarnya kekuatan intelejen hanya untuk kondisi perang.
Dalam penangananan terorisme dikenal dua model yaitu anti terorisme dan kontra terorisme. Seringkali kedua konsep tersebut cukup memusingkan dalam pembedaan. Anti terorisme adalah soal langkah hukum, law and legal system and institution, yaitu negara masih fokus pada anti teror bila teror belum mewujud sebagai kekerasan nyata. Dengan demikian terorisme bisa dikategorikan sebagai kejahatan pidana. Untuk negara dengan terorisme yang sudah mewujud, program deradikalisasi menjadi lebih penting misalnya dengan  meningkatkan kapasitas dan nilai pendidikan anti terorisme di pesantren-pesantren. Indonesia unik karena ancaman teror sudah mewujud, tapi hukum masih melihat sebagai kejahatan pidana.
Berdasarkan keputusan dari PBB, Dewan Keamanan PBB berpesan bahwa pemberantasan terorisme harus di satu pihak, di mana negara mesti tetap mematuhi dengan kewajibannya menurut hukum internasional, dan semua tindakan yang diambil harus sesuai hukum HAM internasional, hukum pengungsian internasional, dan hukum humaniter. Sedangkan menurut Mantan Panglima ABRI, Wiranto menyatakan bahwa untuk menurunkan atau menghilangkan terorisme adalah dengan penegakan hukum yang kuat. Wiranto berpendapat bahwa ketidakadilan sosial terutama penegakan hukum adalah kunci utama untuk menghilangkan terorisme.

Sumber:
http://www.lpmkeadilan.com/perang-melawan-terorisme-dan-penghormatan-ham.html diunduh pada tanggal 10 Oktober 2012, pukul 03:07 WIB

No comments: