Saturday, April 6, 2013

Analisa Peramalan Banjir di Kendal Tahun 2015 (proposal penelitian rancangan)


BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Bencana alam merupakan kejadian yang disebabkan oleh rusaknya keseimbangan alam yang mengakibatkan kerugian bagi manusia. Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa alam rusak memang karena sudah seharusnya. Padahal pada kenyataannya, terdapat jenis bencana alam yang disebabkan oleh ulah manusia. Slaah satu contohnya adalah banjir. Hal ini dikarenakan banyak pihak yang menganggap bahwa banjir merupakan murni bencana alam, akan tetapi mengapa alam dapat terjadi banjir juga tidak terlepas dari campur tangan manusia.
Salah satu kota yang mendapatkan langganan banjir tiap tahunnya adalah kota Kendal. Kabupaten Kendal terletak pada 109°40' - 110°18' Bujur Timur dan 6°32' - 7°24' Lintang Selatan. Batas wilayah administrasi Kabupaten Kendal meliputi :
Utara               : Laut Jawa.
Timur               : Kota Semarang.
Selatan            : Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung.
Barat               : Kabupaten Batang.
Pada tahun 2013 ini Kabupaten Kendal dilanda banjir kembali, karena memang tiap tahun Kabupaten ini sudah langganan banjir. Banjir yang terjadi Selasa (15/01) merupakan yang terparah sejak memasuki tahun 2013. Sebelumnya banjir kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kendal Kota, jika hujan deras turun, namun hujan deras yang terjadi Selasa mengakibatkan banjir besar. Bahkan banjir tidak hanya merendam tiga kecamatan, kini sudah meluas hampir di 9 kecamatan.
Wilayah langganan banjir seperti Kecamatan Kendal Kota, Brangsong dan Ngampel masih tergenang. Sedangkan wilayah lain yakni Kecamatan Kaliwungu, Patebon, Cepiring, Kangkung, Rowosari dan Weleri. Sejumlah sekolah terpaksa diliburkan dan tidak ada kegiatan belajar mengajar, karena akses masuk ke sekolah terendam air.
Banjir terparah terjadi di 10 kelurahan di Kecamatan Kendal kota dan Kecamatan Rowosari dengan ketinggian air mencapai satu meter. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kendal, wilayah yang menjadi langganan banjir terus dipantau. BPBD juga sudah mendirikan Posko Banjir yang ditempatkan di Balai Kelurahan Karangsari, termasuk membuka dapur umum.[1]

Permasalahan
            Setiap tahunnya Kabupaten Kendal dilanda banjir, padahal seharusnya setiap daerah yang rawan banjir akan terus dipantau dan kemudian dibenahi daerahnya. Akan tetapi di Kabupaten Kendal, Badan Penanggulangan Bencana tersebut terlihat hanya mengamati saja, karena setiap tahun tetap terdapat banjir di kabupaten Kendal. Terdapat kejanggalan dalam hal ini, karena pembenahan seakan tidk pernah terjadi, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meramalkan apakah pada tahun 2015 Kabupaten Kendal akan dilanda banjir.
Pertanyaan Penelitian
Apakah banjir di Kabupaten Kendal akan terjadi pada tahun 2015?
Tujuan Penelitian
Mengetahui tentang peramalan banjir di Kabupaten Kendal tahun 2015
Signifikansi Penelitian
Signifikansi Praktis
Penelitian ini bermanfaat bagi rujukan dalam pembuatan kebijakan tentang permasalahan banjir di Kabupaten Kendal.
Signifikansi Akademik
Studi peramalan tentang akan munculnya bencana, khususnya banjir ini akan menambah perluasan cakupan kajian kriminologi.

BAB II
Kajian Kepustakaan dan Teoritik

Kajian Teori
Kejahatan oleh negara terwujud dalam beberapa bentuk, namun dengan korban utamanya adalah warga negaranya. Green dan Ward (2004), kejahatan oleh negara merupakan penyimpangan oleh organisasi negara yang meliputi berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilakukan atau difasilitasi oleh negara yang berdaulat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan organisasi (negara). Tidak ada satu negara yang dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi bebas dari pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam berbagai bentuk.
Green dan ward mengklasifikasi kejahatan oleh negara meliputi 1) korupsi; 2) klientalisme; 3) patrimonialisme. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih berdimensi merugikan keuangan negara. Klientalisme diwujudkan dalam bentuk sistem pertukaran ketika patron atau pejabat publik memberikan keberpihakan politik kepada pemilih, atau konsituen (klien). Green dan ward menjelaskan bahwa klientalisme biasanya secara efektif bekerja bersama-sama dengan birokrasi, dan dapat merupakan pintu masuk bagi gerakan bawah tanah yang pada akhirnya melanggar hak asasi manusia. Kejahatan korporasi yang dimiliki oleh negara, organized crime oleh negara, kejahatan oleh polisi, dan lain-lain bentuk penyimpangan dapat berkoloborasi dalam klientalisme. Patronalisme lebih mengundang bagi dilakukannya kekerasan dalam korupsi oleh negara. Merujuk pada konsep Weber tentang kleptokrasi, yaitu memperoleh keuntungan melalui korupsi menjadi tujuan organisasi, kepentingan negara dan kepentingan penguasa menjadi kabur batasnya, merupakan pintu bagi dilakukan korupsi, termasuk penganiayaan, teror oleh negara, kejahatan perang, dan genosida. Negara-negara kapitalis dan negara-negara represif merupakan negara-negara yang potensial melakukan kejahatan oleh negara (Green, 2004).

music reviewer at Jurnallica.com