Monday, March 11, 2013

Definisi Penjara



Sosiologi Kepenjaraan Indonesia

Penjara merupakan tempat penghukuman bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum pidana. Penjara diciptakan oleh negara sebagai lembaga yang meresosialisasi para narapidana dan mereintegrasikan ke dalam masyarakat. Penjara digunakan sebagai tempat penghukuman yang umum terjadi di negara-negara pada era modern ini. Penjara adalah tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan. Penjara umumnya adalah institusi yang diatur pemerintah dan merupakan bagian dari sistem pengadilan kriminal suatu negara, atau sebagai fasilitas untuk menahan tahanan perang.
Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.

Referensi
Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154
Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61

No comments: