Saturday, July 27, 2013

Environmental Justice and the Role of Criminology: An Analytical Review


Peningkatan jumlah pemuka agama dan aktivis telah memulai untuk mengatasi berbagai masalah yang relevan terhadap lingkungan dan penegakan hukumnya. Penelitian ini mencoba untuk mencoba memaparkan tentang permasalahan penegakan hukum lingkungan. Hal yang dilakukan adalah dengan mengukur kontribusi penegakan hukum lingkungan dalam literatur dari departemen akademik atau afiliasi aktivis. Selain itu mereka mengidentifikasi dan mengungkapkan peramalan arah studi penegakan hukum lingkungan. Tema tersebut merupakan distribusi gerakan sosial, hukum dan kebijakan publik, dan diskriminasi lingkungan. Akhirnya, peneliti dalam penelitian ini berusaha untuk memperhatikan keterkaitan nyata antara bagaimana kriminologi dan peradilan pidana dapat memajukan permasalahan kritis dan gerakan sosial.
Kata kunci: penegakan hukum lingkungan, kejahatan lingkungan, eco-kriminologi, green criminology
Penegakan hukum lingkungan merupakan studi yang telah meneliti hubungan antara karakteristik demografi sosial dan lingkungan yang berbahaya. Tidak seperti banyak daerah penelitian yang khusus yang menarik untuk diteliti oleh akademisi dan aktivis dari berbagai bidang seperti geografi, kesehatan atau epidemiologi, sosiologi, hukum, matematika, statistik, ekonomi, dan filsafat. Kita perlu untuk memanggil kriminolog dan ahli peradilan pidana untuk bertindak dengan menunjukkan bagaimana disiplin ini memberikan dasar untuk memajukan wacana tentang penegakan hukum lingkungan dan gerakan sosial.
Kriminolog dapat memainkan peranan yang penting dalam mendidik para ahli, aktivis, warga yang kritis dan pembuat kebijakan publik. Kriminolog harus mempertimbangkan tentang berbagai jenis kebijakan antienvironmental atau anticitizen dengan menantang pejabat publik yang gagal untuk mengawasi perusahaan pencemar. Arena di mana kriminolog dapat berkontribusi untuk penelitian penegakan hukum lingkungan.

Mendefinisikan Penegakan Hukum Lingkungan
Meskipun tidak ada definisi tunggal mengenai penegakan hukum lingkungan, klasifikasi merupakan kunci legalistik yang dibuat oleh Badan Perlindungan Lingkungan (EPA, Kantor Kegiatan Federal, 1998) yang menggambarkan penegakan hukum lingkungan sebagai perlakuan yang adil. Selain itu juga keterlibatan yang berarti dari semua orang tanpa membedakan ras, etnis, pendapatan, asal negara, atau tingkat pendidikan sehubungan dengan pengembangan, implementasi, dan penegakan hukum lingkungan, peraturan dan kebijakan.
Konsep penegakan hukum lingkungan dalam pengertian yang lebih luas merupakan pendekatan tradisional atau legalistik dari EPA dan pejabat pemerintah lainnya. Bullard (1990) dan Bryant (1995) berpendapat bahwa penegakan hukum lingkungan mencakup lingkungan atau aplikasi yang sama berdasarkan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan mengacu pada sejumlah budaya nilai dan norma, perilaku, peraturan, dan kebijakan publik yang mendukung terhadap keberkelanjutannya dalam masyarakat dan lingkungan yang aman, terpelihara, dan produktif.

Sejarah Singkat Penegakan Hukum Lingkungan
Legislasi di Amerika Serikat
Lahir dari gerakan hak-hak sipil tahun 1960-an dan 1970-an, penegakan hukum lingkungan adalah salah satu gerakan paling sukses pada masanya dan terus mempengaruhi baik wacana lingkungan dan kebijakan publik nasional tentang hak-hak sipil dan lingkungan (Lester, Allen, & Hill, 2001). Salah satu dokumen federal pertama yang mengatasi ketidakadilan dalam kehidupan publik Amerika adalah Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang diskriminasi dalam berbagai bidang, termasuk fasilitas umum, perumahan, pekerjaan, pinjaman, pendidikan, dan program federal. Meskipun undang-undang tersebut bersifat antitoksin dan dibahas dalam NEPA yang tidak sampai berlalunya (RCRA) tahun 1976 (Situ & Emmons, 2000).
Penelitian ini juga menyarankan bahwa tingkat ekonomi berperan dalam distribusinya terhadap lingkungan yang dijadikan suatu masalah. Bertambahnya tingkat kemiskinan sebagai salah satu pergerakan menuju ke perkembangan pemfasilitasan. Nyatanya, hubungan tersebut memunculkan perbandingan yang sempurna. Tingkat kemiskinan berkisar dari 26% sampai 42%, hampir 3 kali berulang dalam rata-rata negara (GAO, 1983). Meskipun begitu ada beberapa masalah metodologi dalam penelitian ini, penilitian ini memiliki dampak politik yang cukup besar dalam pergerakan keadilan yang kompleks.
Empat tahun setelah penelitian yang dilakukan oleh GAO, United Church of Christ’s (UCC, 1987) komisi keadilan untuk ras mempublikasikan penelitian cross-sectional pertama dari 415 fasilitas komersil yang cukup berbahaya dan terbengkalai di Amerika Serikat. Penelitian ini membandingkan komunitas host dan nonhost untuk membatasi dampak yang independen dari rasisme untuk mengambil suatu keputusan. Penelitian tersebut menemukan bahwa kelompok minoritas memiliki konsentrasi terbesar terhadap fasilitas yang dianggap berbahaya. Kombinasi dari lembaga rasisme dan ekonomi politik yang merugikan membuat kelompok minoritas rentan untuk menggunakan lahan atau area yang diwaspadai atau dicurigai.
Metode
Untuk menentukan kehadiran dari kriminologi dan keadilan dalam literatur tentang environmental justice, tiga sumber data yang dijelaskan dari tulisan dalam environmental justice mulai dari 1970 sampai dengan 2003. Database yang pertama digunakan untuk fondasi dari pencarian terhadap Social Science Citation Index. Database tersebut terdaftar lebih dari 1.725 jurnal dan menjangkau 50 ilmu pengetahuan sosial. Database kedua, gambaran dari ilmu pengetahuan sosial, yang menjangkau literatur ilmu pengetahuan sosial yang memiliki periode tertentu  yang dimulai sejak awal 1983, yang digunakan untuk menguji validitas dari Social Science Citation Index. Database terakhir, gambaran dari penegakkan hukum, suatu database yang mengandung gambaran lebih dari 500 jurnal yang dipublikasikan ke seluruh dunia dan merefleksikan pertumbuhan yang pesat dan perkembangan globalisasi dari kriminologi, yang digunakan sebagai tambahan untuk menguji validitas.
Hasil
Logika dari pergantian dalam ketertarikan akademik bertepatan dengan pola umum pergerakan dari penghargaan dan mobilisasi dari kritik untuk validasi yang scientific dan pada akhirnya kepada pengartian dari kritik tersebut terhadap pembentukan kebijakan umum. Dalam beberapa tahap, peneliti sosial memerankan peran yang penting dalam membentuk suatu gerakan keadilan, yang kokoh dan tidak bisa ditawar oleh beberapa klaim, dan memutuskan politik serta implikasi yang legal oleh beberapa klaim atau masukan.
Thematic Discussion of the Environmental Justice Literature
Delapan tema menjelaskan dari literatur yang ditandai dan berulang di dalam environmental justice scholars yaitu : spatial distribution of hazards, environmental discrimination, theory and methodology, social movements and concern, public health and risk, environmental law and policy, globalization and sustainability, dan philosophies of justice. Beberapa dari tema tersebut dielaborasikan terhadap penjelasan dari kontribusi kriminologis yang potensial.
Spatial distribution of hazards merupakan sebuah tema yang mengaitkan penjelasan dsitribusi geografis dari pelepasan benda-benda dan fasilitas-fasilitas yang mengandung zat berbahaya/ racun (TRI), kecelakaan dari zat-zat kimia, tempat-tempat yang eksklusif, fasilitas yang sudah tidak dipergunakan, pemenuhan lahan, dan lahan-lahan yang tidak diinginkan yang diketahui dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.

No comments: