Saat kita melihat kondisi orang yang terjangkit HIV AIDS, stigma buruk tidak lepas dari orang-orang dalam masyarakat. Memperingati hari AIDS sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember, seharusnya kita melihat kembali kondisi keadaan keadilan yang ada. Stigma tumbuh karena kecenderungan masyarakat dalam mengelompokkan dan melindungi kelompoknya demi kepentingan individu maupun kolektif. Masyarakat yang memberikan stigma kepada ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) pada dasarnya tidak memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Masyarakat cenderung hanya menstigma tanpa ada belas kasihan terhadap kaum termarjinalkan ini.
Kondisi seperti ini harus dirubah, karena demi berlangsungnya kondisi masyarakat yang memegang teguh pluralisme, pendekatannya harus mementingkan hak semua orang. Dalam hal ini salah satu bentuk kesetaraan yang harus didapatkan oleh kaum terpinggirkan adalah keberadaan tanpa stigma. Bagi ODHA, dukungan masyarakat dalam upaya memberikan motivasi agar selalu memiliki spirit menjalani kehidupan. Salah satu dari Pasal 27 dari Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa kelompok minoritas tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat. Dengan berpatokan kepada pasal tersebut, diskriminasi dan pemberian stigma buruk terhadap ODHA sangat bertentangan dengan hak-hak memperoleh keadilan.
Menghilangkan stigma di dalam masyarakat tidak semudah yang dibayangkan, karena unsur-unsur dalam masyarakat ini kompleks dan perlu perubahan secara mendasar. Kita tahu bahwa stigma merupakan salah satu gejala masyarakat yang sulit menerima pluralisme. Hal yang dibutuhkan adalah memberikan pendidikan terhadap masyarakat agar dapat lebih bijak lagi melihat dan memperlakukan kelompok minoritas ini. Hal ini dikarenakan, hak untuk hidup di dalam masyarakat tanpa diskriminasi merupakan suatu cara agar masyarakat dapat menghormati ODHA.
Upaya kecil dan efektif untuk setidaknya memberikan pengetahuan tentang hak asasi manusia adalah melalui pendidikan di media massa. Selain itu pemberian kurikulum untuk siswa agar dapat melihat keberagaman dan upaya saling menghormati serta cinta kasih saling memakmurkan. Hal ini diupayakan agar keadaan masyarakat tidak menuai konflik yang didasarkan oleh ketidakadilan-ketidakadilan.
Sebagai pihak yang rentan, ODHA wajib mendapat perhatian dari pemerintah untuk diberikan layanan khusus bagi mereka. Kebijakan-kebijakan publik yang menyangkut keadilan bagi pihak minoritas juga ditegakkan untuk mendukung keseimbangan pluralisme. Dukungan dari semua pihak antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menghilangkan stigma buruk bagi ODHA. ODHA bukan orang lain, mereka sama seperti kita, dan dukungan serta motivasi dari kita yang akan membuat mereka merasa adanya keadilan.
Dani Satria
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
No comments:
Post a Comment