Sosiologi Kepenjaraan Indonesia
Penjara merupakan tempat
penghukuman bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum pidana. Penjara
diciptakan oleh negara sebagai lembaga yang meresosialisasi para narapidana dan
mereintegrasikan ke dalam masyarakat. Penjara digunakan sebagai tempat penghukuman
yang umum terjadi di negara-negara pada era modern ini. Penjara adalah tempat
di mana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasan. Penjara
umumnya adalah institusi yang diatur pemerintah dan merupakan bagian dari
sistem pengadilan kriminal suatu negara, atau sebagai fasilitas untuk menahan
tahanan perang.
Hukuman penjara, hukuman penjara
sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.
Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib
tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang
ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
Hukuman kurungan, hukuman ini
kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan
ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman
kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara
adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah
tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan
dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih
berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana
kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki
nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
Referensi
Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL
Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154
Pengantar Hukum Indonesia, Fully
Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61
No comments:
Post a Comment