Peningkatan
jumlah pemuka agama dan aktivis telah memulai untuk mengatasi berbagai masalah
yang relevan terhadap lingkungan dan penegakan hukumnya. Penelitian ini mencoba
untuk mencoba memaparkan tentang permasalahan penegakan hukum lingkungan. Hal
yang dilakukan adalah dengan mengukur kontribusi penegakan hukum lingkungan
dalam literatur dari departemen akademik atau afiliasi aktivis. Selain itu
mereka mengidentifikasi dan mengungkapkan peramalan arah studi penegakan hukum
lingkungan. Tema tersebut merupakan distribusi gerakan sosial, hukum dan
kebijakan publik, dan diskriminasi lingkungan. Akhirnya, peneliti dalam
penelitian ini berusaha untuk memperhatikan keterkaitan nyata antara bagaimana
kriminologi dan peradilan pidana dapat memajukan permasalahan kritis dan
gerakan sosial.
Kata
kunci: penegakan hukum lingkungan, kejahatan lingkungan, eco-kriminologi, green
criminology
Penegakan
hukum lingkungan merupakan studi yang telah meneliti hubungan antara
karakteristik demografi sosial dan lingkungan yang berbahaya. Tidak seperti
banyak daerah penelitian yang khusus yang menarik untuk diteliti oleh akademisi
dan aktivis dari berbagai bidang seperti geografi, kesehatan atau epidemiologi,
sosiologi, hukum, matematika, statistik, ekonomi, dan filsafat. Kita perlu untuk
memanggil kriminolog dan ahli peradilan pidana untuk bertindak dengan
menunjukkan bagaimana disiplin ini memberikan dasar untuk memajukan wacana
tentang penegakan hukum lingkungan dan gerakan sosial.
Kriminolog
dapat memainkan peranan yang penting dalam mendidik para ahli, aktivis, warga
yang kritis dan pembuat kebijakan publik. Kriminolog harus mempertimbangkan
tentang berbagai jenis kebijakan antienvironmental
atau anticitizen dengan menantang pejabat
publik yang gagal untuk mengawasi perusahaan pencemar. Arena di mana kriminolog
dapat berkontribusi untuk penelitian penegakan hukum lingkungan.
Mendefinisikan Penegakan Hukum
Lingkungan
Meskipun
tidak ada definisi tunggal mengenai penegakan hukum lingkungan, klasifikasi
merupakan kunci legalistik yang dibuat oleh Badan Perlindungan Lingkungan (EPA,
Kantor Kegiatan Federal, 1998) yang menggambarkan penegakan hukum lingkungan
sebagai perlakuan yang adil. Selain itu juga keterlibatan yang berarti dari
semua orang tanpa membedakan ras, etnis, pendapatan, asal negara, atau tingkat
pendidikan sehubungan dengan pengembangan, implementasi, dan penegakan hukum
lingkungan, peraturan dan kebijakan.
Konsep
penegakan hukum lingkungan dalam pengertian yang lebih luas merupakan
pendekatan tradisional atau legalistik dari EPA dan pejabat pemerintah lainnya.
Bullard (1990) dan Bryant (1995) berpendapat bahwa penegakan hukum lingkungan
mencakup lingkungan atau aplikasi yang sama berdasarkan hukum lingkungan. Penegakan
hukum lingkungan mengacu pada sejumlah budaya nilai dan norma, perilaku,
peraturan, dan kebijakan publik yang mendukung terhadap keberkelanjutannya
dalam masyarakat dan lingkungan yang aman, terpelihara, dan produktif.
Sejarah Singkat Penegakan Hukum
Lingkungan
Legislasi di Amerika Serikat
Lahir
dari gerakan hak-hak sipil tahun 1960-an dan 1970-an, penegakan hukum
lingkungan adalah salah satu gerakan paling sukses pada masanya dan terus mempengaruhi
baik wacana lingkungan dan kebijakan publik nasional tentang hak-hak sipil dan lingkungan
(Lester, Allen, & Hill, 2001). Salah satu dokumen federal pertama yang mengatasi
ketidakadilan dalam kehidupan publik Amerika adalah Undang-Undang Hak Sipil
tahun 1964, yang melarang diskriminasi dalam berbagai bidang, termasuk
fasilitas umum, perumahan, pekerjaan, pinjaman, pendidikan, dan program
federal. Meskipun undang-undang tersebut bersifat antitoksin dan dibahas dalam
NEPA yang tidak sampai berlalunya (RCRA) tahun 1976 (Situ & Emmons, 2000).
Penelitian
ini juga menyarankan bahwa tingkat ekonomi berperan dalam distribusinya
terhadap lingkungan yang dijadikan suatu masalah. Bertambahnya tingkat
kemiskinan sebagai salah satu pergerakan menuju ke perkembangan pemfasilitasan.
Nyatanya, hubungan tersebut memunculkan perbandingan yang sempurna. Tingkat
kemiskinan berkisar dari 26% sampai 42%, hampir 3 kali berulang dalam rata-rata
negara (GAO, 1983). Meskipun begitu ada beberapa masalah metodologi dalam
penelitian ini, penilitian ini memiliki dampak politik yang cukup besar dalam
pergerakan keadilan yang kompleks.
Empat
tahun setelah penelitian yang dilakukan oleh GAO, United Church of Christ’s
(UCC, 1987) komisi keadilan untuk ras mempublikasikan penelitian cross-sectional pertama dari 415
fasilitas komersil yang cukup berbahaya dan terbengkalai di Amerika Serikat.
Penelitian ini membandingkan komunitas host
dan nonhost untuk membatasi dampak yang independen dari rasisme untuk
mengambil suatu keputusan. Penelitian tersebut menemukan bahwa kelompok
minoritas memiliki konsentrasi terbesar terhadap fasilitas yang dianggap
berbahaya. Kombinasi dari lembaga rasisme dan ekonomi politik yang merugikan
membuat kelompok minoritas rentan untuk menggunakan lahan atau area yang
diwaspadai atau dicurigai.
Metode
Untuk
menentukan kehadiran dari kriminologi dan keadilan dalam literatur tentang environmental justice, tiga sumber data
yang dijelaskan dari tulisan dalam environmental
justice mulai dari 1970 sampai dengan 2003. Database yang pertama digunakan
untuk fondasi dari pencarian terhadap Social
Science Citation Index. Database tersebut terdaftar lebih dari 1.725 jurnal
dan menjangkau 50 ilmu pengetahuan sosial. Database kedua, gambaran dari ilmu
pengetahuan sosial, yang menjangkau literatur ilmu pengetahuan sosial yang
memiliki periode tertentu yang dimulai
sejak awal 1983, yang digunakan untuk menguji validitas dari Social Science Citation Index. Database
terakhir, gambaran dari penegakkan hukum, suatu database yang mengandung
gambaran lebih dari 500 jurnal yang dipublikasikan ke seluruh dunia dan
merefleksikan pertumbuhan yang pesat dan perkembangan globalisasi dari
kriminologi, yang digunakan sebagai tambahan untuk menguji validitas.
Hasil
Logika
dari pergantian dalam ketertarikan akademik bertepatan dengan pola umum
pergerakan dari penghargaan dan mobilisasi dari kritik untuk validasi yang scientific dan pada akhirnya kepada
pengartian dari kritik tersebut terhadap pembentukan kebijakan umum. Dalam
beberapa tahap, peneliti sosial memerankan peran yang penting dalam membentuk
suatu gerakan keadilan, yang kokoh dan tidak bisa ditawar oleh beberapa klaim,
dan memutuskan politik serta implikasi yang legal oleh beberapa klaim atau
masukan.
Thematic
Discussion of the Environmental Justice Literature
Delapan
tema menjelaskan dari literatur yang ditandai dan berulang di dalam environmental justice scholars yaitu : spatial distribution of hazards,
environmental discrimination, theory and methodology, social movements and
concern, public health and risk, environmental law and policy, globalization
and sustainability, dan philosophies
of justice. Beberapa dari tema tersebut dielaborasikan terhadap penjelasan
dari kontribusi kriminologis yang potensial.
Spatial distribution of
hazards merupakan sebuah tema yang mengaitkan penjelasan
dsitribusi geografis dari pelepasan benda-benda dan fasilitas-fasilitas yang
mengandung zat berbahaya/ racun (TRI), kecelakaan dari zat-zat kimia,
tempat-tempat yang eksklusif, fasilitas yang sudah tidak dipergunakan,
pemenuhan lahan, dan lahan-lahan yang tidak diinginkan yang diketahui dapat
memberikan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.
No comments:
Post a Comment