PARADIGMA “peraturan diciptakan untuk dilanggar” selalu melekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Karena sudah jenuh dengan aturan-aturan, manusia akan sebisa mungkin melanggarnya agar mendapatkan kepuasan emosi. Hal serupa berlaku pada semua elemen masyarakat, tanpa memandang status sosial.
Sifat emosional dalam mendapatkan kebebasan membuat manusia sulit diatur. Kita tahu bahwa “free man” merupakan cikal bakal munculnya istilah “Preman”, yakni manusia yang ingin selalu mendapatkan kebebasan. Dengan kata lain dia akan selalu melanggar hukum.
Bentuk dari pelanggaran hukum tidak semuanya berupa pertentangan yang nyata, akan tetapi dapat juga seperti lobi hukum, penyuapan, pemanipulasian, dan mencari celah yang ambigu dalam hukum untuk tindakan pelanggaran. Bila manusia ingin mempelajari hukum, maka urgensi yang utama berupa mencari celah agar dapat melancarkan aksi penyimpangan, bahkan kejahatan. Ini semua menandakan bahwa hukum diciptakan dengan banyak kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Kalangan atas sangat memanfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan pribadinya. Berhubung birokrasi negara ini sudah kacau, semakin mudah saja untuk menjebol aparat-aparat penegak hukum. Di sini, aparat penegak hukum hanya sebagai pajangan dan simbol bahwa hukum itu ‘kaku’. Namun, citra hukum yang tegas itu menjadi luntur lantaran aparat penegak hukum yang rakus dan tidak profesional.
Aparat yang dapat disuap oleh suatu oknum merupakan bukti nyata bahwa kerakusan dan kemiskinan meliputi manusia tersebut. Aparat yang selalu ingin uang lebih akan melakukan segala cara agar menambah penghasilannya. Meskipun tampak dari luar para aparat penegak hukum terlihat eksklusif dan kaya, namun di dalam dirinya terdapat pikiran yang selalu miskin. Sungguh, jiwa miskin yang terbungkus oleh gaya hidup mewah. Ini semua mematahkan sendi-sendi hukum dalam mengatur manusia.
Premanisme dalam hukum terlihat sebagai sisi lain hukum. Semua ini tergantung dari ketegasan aparat penegak hukum. Hukum adalah cerminan dari aparatnya sendiri. Sehingga, baik dan buruknya hukum bersumber pada tingkah laku para penegak hukum. Munculnya istilah ‘birokrasi bobrokisasi’ juga akibat dari kecacatan hukum akibat aparat.
Dunia hitam hukum muncul karena kegagalan konstitusi. Pada awalnya, kita sudah memberi “label” buruk pada aparat hukum. Menurut teori labelling, pemberian julukan dunia hukum sama dengan dunia hitam adalah penyebabnya. Aparat yang jujur dalam konstitusi akan terpengaruh untuk melakukan penyimpangan, akibat dari pemberian julukan. Sampai kapan pun, bila julukan sudah melekat, maka nilai buruk juga akan terus mengalir dalam darah konstitusi.
Bila dilihat kembali, akar permasalahan dari premanisme adalah sikap pola pikir yang merasa miskin. Sepanjang kemiskinan dan kebodohan belum diatasi, premanisme tetap tumbuh subur. Kemiskinan adalah sumber semua persoalan. Kita juga sering terkecoh dengan preman yang menggunakan otot dan kekuatan fisik. Akan tetapi ada preman lagi yang menggunakan otak, yang memiliki daya rusak luar biasa. Jenis preman ini menggunakan cara-cara yang canggih untuk melakukan kejahatan. Preman ini dilindungi oleh hukum, bahkan dapat mengendalikan hukum. Koruptor dan mafia hukum adalah mereka. Preman yang secara terselubung menggerogoti uang rakyat dan membunuh bangsa.
Dani Satria
Mahasiswa Departemen Kriminologi
FISIP Universitas Indonesia
Monday, December 6, 2010
Siapapun (Ketua KPK) Itu
Senin, 6 Desember 2010 - 17:51 wib
Berita mengenai terbitnya Ketua KPK baru membuat polemik opini di masyarakat. Program yang akan dicanangkan oleh ketua baru tersebut bukan asal-asalan, melainkan sudah dipersiapkan dengan baik melalui proses diskusi yang panjang. Hanya saja, tinggal dalam mengambil keputusan final saja, kemampuan ketua KPK tersebut dapat diakui. Kriteria dalam proses seleksi sudah menunjukkan kapabilitas yang cukup sebagai seorang ketua. Jadi, agar kinerja kepemimpinannya dapat terlihat, kita hanya bisa mengamati terlebih dahulu serta berharap agar kesalahan-kesalahan konyol yang dilakukan pendahulunya tidak terulang kembali.
Pada dasarnya entah siapapun ketua KPK yang menjabat, selagi kita masih menganggap fenomena korupsi di Indonesia sebagai ‘budaya’, dalam istilah ‘budaya korupsi’ ini, tak ada artinya lagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi, bahkan hanya sebagai hiasan saja dalam pemerintahan. Mengenai istilah ‘budaya’ yang seringkali dengan entengnya disandingkan dengan ‘korupsi’ harus dibuang jauh-jauh dari benak masyarakat. Saatnya menerapkan ke otak masyarakat bahwa korupsi itu ‘bandit’ kelas kakap, penjahat intelek yang sangat berbahaya. Itu saja sebenarnya sudah bisa membuat pandangan masyarakat lebih geram terhadap korupsi, dibanding dengan istilah sebelumnya yang agak mentolerir kesalahan korupsi.
Dalam ranah hukum, proses peradilan terakhir berbentuk kurungan penjara. Apakah kurungan ini efektif? Tentu saja sangat tidak. Jika hanya hukuman kurungan setelah itu bebas beraksi, bagaikan melukis di atas air saja. Di negara kita, korupsi lebih ringan hukumannya daripada pembunuhan. Padahal, penyebab kekacauan sistim perekonomian serta hukum adalah uang. Uang yang mengatur segalanya. Uang dapat membeli apapun di negara kita yang serba kesulitan ini. Kalau memang begitu, bisa saja dengan uang yang sangat tinggi tersebut dapat mengendalikan lembaga pemberantas korupsi. Jika hal ini bisa terjadi, negeri ini sudah tidak ada aturan, segalanya bebas.
Kehadiran KPK dianggap sebagai kedatangan pahlawan bangsa dalam memberantas kerakusan. Ini sangat benar sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK. Akan tetapi, hal ini akan tidak ada gunanya bila dalam kubu KPK sendiri banyak konflik yang mendera. KPK sudah sepatutnya bersinergi terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang masih jujur, meskipun sangat sulit. Kerena, kinerja KPK akan terhambat bila peristiwa seperti Cicak-Buaya kembali mencuat, sebuah pertikaian panjang karena sulitnya pergerakan lembaga yang masih muda.
Selama lembaga penegakan hukum masih terdapat kecacatan, proses penggabungan kekuatan akan terhenti. Pasalnya, KPK sendiri sebagai Junior akan dikerdilkan di hadapan seniornya. Jika pihak senior melanggar, akan membuat konflik yang menguras tenaga lagi agar hukum dapat ditegakkan. Itulah sebuah hambatan bagi lembaga yang baru saja terbentuk, power juga masih terbatas. Namun bisa diakui, niat dan tujuan sungguh idealisme yang sangat luar biasa.
Kitalah sebenarnya sebagai ketua KPK tersebut, untuk diri kita. Akar permasalahannya bukan menyalahkan orang lain, lalu kita aman. Mulailah dari diri sendiri, apakah diri kita ini sudah steril dari korupsi atau belum. Ketua KPK pastinya akan sangat kesulitan bila di setiap bagian dari manusia Indonesia memiliki potensi dan keinginan besar untuk berkorupsi.
Sebagai bangsa yang baik, kita sudah seharusnya belajar pada sejarah yang telah terjadi. Pemimpin terbaik adalah pemimpin yang dapat memimpin diri kita, yaitu diri sendiri. Diri kita mengatur perilaku kita agar berperilaku baik, itu saja sudah cukup. Kita tahu, tujuan KPK sangat brilian dan revolusioner. Patut dihargai dan didukung. Meskipun dengan keterbatasan kekuatan, ini akan menjadi langkah awal baru untuk perubahan.
Dani Satria
Mahasiswa Departemen Kriminologi,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Berita mengenai terbitnya Ketua KPK baru membuat polemik opini di masyarakat. Program yang akan dicanangkan oleh ketua baru tersebut bukan asal-asalan, melainkan sudah dipersiapkan dengan baik melalui proses diskusi yang panjang. Hanya saja, tinggal dalam mengambil keputusan final saja, kemampuan ketua KPK tersebut dapat diakui. Kriteria dalam proses seleksi sudah menunjukkan kapabilitas yang cukup sebagai seorang ketua. Jadi, agar kinerja kepemimpinannya dapat terlihat, kita hanya bisa mengamati terlebih dahulu serta berharap agar kesalahan-kesalahan konyol yang dilakukan pendahulunya tidak terulang kembali.
Pada dasarnya entah siapapun ketua KPK yang menjabat, selagi kita masih menganggap fenomena korupsi di Indonesia sebagai ‘budaya’, dalam istilah ‘budaya korupsi’ ini, tak ada artinya lagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi, bahkan hanya sebagai hiasan saja dalam pemerintahan. Mengenai istilah ‘budaya’ yang seringkali dengan entengnya disandingkan dengan ‘korupsi’ harus dibuang jauh-jauh dari benak masyarakat. Saatnya menerapkan ke otak masyarakat bahwa korupsi itu ‘bandit’ kelas kakap, penjahat intelek yang sangat berbahaya. Itu saja sebenarnya sudah bisa membuat pandangan masyarakat lebih geram terhadap korupsi, dibanding dengan istilah sebelumnya yang agak mentolerir kesalahan korupsi.
Dalam ranah hukum, proses peradilan terakhir berbentuk kurungan penjara. Apakah kurungan ini efektif? Tentu saja sangat tidak. Jika hanya hukuman kurungan setelah itu bebas beraksi, bagaikan melukis di atas air saja. Di negara kita, korupsi lebih ringan hukumannya daripada pembunuhan. Padahal, penyebab kekacauan sistim perekonomian serta hukum adalah uang. Uang yang mengatur segalanya. Uang dapat membeli apapun di negara kita yang serba kesulitan ini. Kalau memang begitu, bisa saja dengan uang yang sangat tinggi tersebut dapat mengendalikan lembaga pemberantas korupsi. Jika hal ini bisa terjadi, negeri ini sudah tidak ada aturan, segalanya bebas.
Kehadiran KPK dianggap sebagai kedatangan pahlawan bangsa dalam memberantas kerakusan. Ini sangat benar sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK. Akan tetapi, hal ini akan tidak ada gunanya bila dalam kubu KPK sendiri banyak konflik yang mendera. KPK sudah sepatutnya bersinergi terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang masih jujur, meskipun sangat sulit. Kerena, kinerja KPK akan terhambat bila peristiwa seperti Cicak-Buaya kembali mencuat, sebuah pertikaian panjang karena sulitnya pergerakan lembaga yang masih muda.
Selama lembaga penegakan hukum masih terdapat kecacatan, proses penggabungan kekuatan akan terhenti. Pasalnya, KPK sendiri sebagai Junior akan dikerdilkan di hadapan seniornya. Jika pihak senior melanggar, akan membuat konflik yang menguras tenaga lagi agar hukum dapat ditegakkan. Itulah sebuah hambatan bagi lembaga yang baru saja terbentuk, power juga masih terbatas. Namun bisa diakui, niat dan tujuan sungguh idealisme yang sangat luar biasa.
Kitalah sebenarnya sebagai ketua KPK tersebut, untuk diri kita. Akar permasalahannya bukan menyalahkan orang lain, lalu kita aman. Mulailah dari diri sendiri, apakah diri kita ini sudah steril dari korupsi atau belum. Ketua KPK pastinya akan sangat kesulitan bila di setiap bagian dari manusia Indonesia memiliki potensi dan keinginan besar untuk berkorupsi.
Sebagai bangsa yang baik, kita sudah seharusnya belajar pada sejarah yang telah terjadi. Pemimpin terbaik adalah pemimpin yang dapat memimpin diri kita, yaitu diri sendiri. Diri kita mengatur perilaku kita agar berperilaku baik, itu saja sudah cukup. Kita tahu, tujuan KPK sangat brilian dan revolusioner. Patut dihargai dan didukung. Meskipun dengan keterbatasan kekuatan, ini akan menjadi langkah awal baru untuk perubahan.
Dani Satria
Mahasiswa Departemen Kriminologi,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Monday, November 22, 2010
Kleptokrasi
SEPERTINYA sudah tidak dapat diperbaiki kembali birokrasi negara ini, saat kasus mafia hukum dan lemahnya lembaga penegakan hukum kembali menampar istilah “and justice for all”. Hukum yang diagung-agungkan tersebut nyatanya hanya berlaku pada sebagian orang. Tidak pada kalangan yang satu ini, “birokrat dan korporat”. Sehingga muncullah istilah white-collar crime yang mempunyai kedudukan tersendiri dalam ilmu kejahatan.
Mafia hukum merupakan kejahatan yang dilakukan oleh individu dan kejahatan yang dilakukan oleh organisasi. Lahirnya mafia hukum adalah akibat dari praktik penyimpangan yang dilakukan oleh birokrat atau korporat. Sikap kejahatan mereka berupa tindakan yang mengakali hukum, karena pengatahuan tentang hukum dan celah menjebolnya. Jadi, penyimpangan terjadi bukan karena kekurangtahuan atau bodoh, akan tetapi penyalahgunaan pengetahuan untuk membodohi.
Konsep white-collar crime tipe individual profession, yaitu pola kejahatan yang dilakukan oleh kaum professional, yang melakukan kejahatan sesuai dengan profesinya. Sebagian besar praktik mafia hukum terjadi pada kategori ini, karena adanya pengetahuan yang lebih tentang celah-celah hukum yang dapat diakali. Para profesional akan banyak tahu akan masalah hukum yang terkait bidangnya tersebut. Dasar dari pelanggaran di bidang profesional ini akibat dari hilangnya kontrol dalam mengatur ego agar mendapatkan keuntungan.
Menurut Prof. Mustofa, guru besar kriminologi, pola white-collar crime di Indonesia ada karena persekongkolan antara birokrat dan korporat. Korban dari kejahatan yang dilakukan oleh birokrat dan korporat tersebut adalah negara. Kerjasama yang saling menguntungkan antara kalangan menegah ke atas mengakibatkan praktik ingin mempertahankan jabatan sangat sering terjadi. Dengan berlindung pada orang ahli hukum, para mafia hukum akan melakukan bentuk gratifikasi agar rencanannya lancar beserta jabatannya aman.
Sebagai solusi, kita harus menelaah kembali ke dalam penelitian Sutherland, seorang pencetus white-collar crime. Sutherland mengungkapkan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku white-collar crime merupakan sanksi administratif, padahal kerugian yang diakibatkan oleh pelaku white-collar crime tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kejahatan konvensional yang berupa perampokan dan pencurian. Jadi, kita harus setuju jika tindakan pelanggaran hukum dalam kategoiri white-collar crime dijatuhi sanksi pidana, karena merupakan suatu kejahatan
Sanksi administratif tidak membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan white-collar crime, lantaran kemampuan mengatur dan mendapatkan uang dengan mudahnya membuat para pelakunya dapat melakukan apa saja bila hanya membayar uang. Dibutuhkan suatu shock therapy bagi para pelanggar white-collar crime seperti hukuman mati bagi terpidana korupsi dan penyimpangan pemanipulasian hukum. Ini akan memberikan efek yang sangat jelas bagi aparat yang bekerja di kalangan birokrat dan korporat.
Pada dasarnya, perilaku kejahatan adalah pengaruh dari degradasi moral pada masyarakat. Rendahnya moral dalam etika profesi tersebut membuat suatu penyimpangan sering terjadi, karena ego masing-masing akan selalu ditonjolkan agar mendapatkan keuntungan. Rendahnya moral juga membuat manusia menjadi bebas melakukan apa saja, sehingga mereka melakukan segala cara unuk mendapatkan sesuatu, meskipun itu buruk.
Berdasarkan penology, proses penghukuman bagi terpidana untuk kategori white-collar crime adalah sama seperti kategori kejahatan lainnya. Ini harus ditegaskan, karena bila dari sudut pandang hukum, semua manusia di bawah kuasa yang sama. Tidak ada pembedaan seperti pada pandangan sosiologi, ini semua demi ketegasan penegakan hukum dan penghapusan praktik mafia hukum. Bila ditinjau pada pandangan sosiologi, cara yang tepat adalah perbaikan moral dari para korporat dan birokrat.
Dani Satria
Mahasiswa Departemen Kriminologi
FISIP Universitas Indonesia
Mafia hukum merupakan kejahatan yang dilakukan oleh individu dan kejahatan yang dilakukan oleh organisasi. Lahirnya mafia hukum adalah akibat dari praktik penyimpangan yang dilakukan oleh birokrat atau korporat. Sikap kejahatan mereka berupa tindakan yang mengakali hukum, karena pengatahuan tentang hukum dan celah menjebolnya. Jadi, penyimpangan terjadi bukan karena kekurangtahuan atau bodoh, akan tetapi penyalahgunaan pengetahuan untuk membodohi.
Konsep white-collar crime tipe individual profession, yaitu pola kejahatan yang dilakukan oleh kaum professional, yang melakukan kejahatan sesuai dengan profesinya. Sebagian besar praktik mafia hukum terjadi pada kategori ini, karena adanya pengetahuan yang lebih tentang celah-celah hukum yang dapat diakali. Para profesional akan banyak tahu akan masalah hukum yang terkait bidangnya tersebut. Dasar dari pelanggaran di bidang profesional ini akibat dari hilangnya kontrol dalam mengatur ego agar mendapatkan keuntungan.
Menurut Prof. Mustofa, guru besar kriminologi, pola white-collar crime di Indonesia ada karena persekongkolan antara birokrat dan korporat. Korban dari kejahatan yang dilakukan oleh birokrat dan korporat tersebut adalah negara. Kerjasama yang saling menguntungkan antara kalangan menegah ke atas mengakibatkan praktik ingin mempertahankan jabatan sangat sering terjadi. Dengan berlindung pada orang ahli hukum, para mafia hukum akan melakukan bentuk gratifikasi agar rencanannya lancar beserta jabatannya aman.
Sebagai solusi, kita harus menelaah kembali ke dalam penelitian Sutherland, seorang pencetus white-collar crime. Sutherland mengungkapkan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku white-collar crime merupakan sanksi administratif, padahal kerugian yang diakibatkan oleh pelaku white-collar crime tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kejahatan konvensional yang berupa perampokan dan pencurian. Jadi, kita harus setuju jika tindakan pelanggaran hukum dalam kategoiri white-collar crime dijatuhi sanksi pidana, karena merupakan suatu kejahatan
Sanksi administratif tidak membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan white-collar crime, lantaran kemampuan mengatur dan mendapatkan uang dengan mudahnya membuat para pelakunya dapat melakukan apa saja bila hanya membayar uang. Dibutuhkan suatu shock therapy bagi para pelanggar white-collar crime seperti hukuman mati bagi terpidana korupsi dan penyimpangan pemanipulasian hukum. Ini akan memberikan efek yang sangat jelas bagi aparat yang bekerja di kalangan birokrat dan korporat.
Pada dasarnya, perilaku kejahatan adalah pengaruh dari degradasi moral pada masyarakat. Rendahnya moral dalam etika profesi tersebut membuat suatu penyimpangan sering terjadi, karena ego masing-masing akan selalu ditonjolkan agar mendapatkan keuntungan. Rendahnya moral juga membuat manusia menjadi bebas melakukan apa saja, sehingga mereka melakukan segala cara unuk mendapatkan sesuatu, meskipun itu buruk.
Berdasarkan penology, proses penghukuman bagi terpidana untuk kategori white-collar crime adalah sama seperti kategori kejahatan lainnya. Ini harus ditegaskan, karena bila dari sudut pandang hukum, semua manusia di bawah kuasa yang sama. Tidak ada pembedaan seperti pada pandangan sosiologi, ini semua demi ketegasan penegakan hukum dan penghapusan praktik mafia hukum. Bila ditinjau pada pandangan sosiologi, cara yang tepat adalah perbaikan moral dari para korporat dan birokrat.
Dani Satria
Mahasiswa Departemen Kriminologi
FISIP Universitas Indonesia
Ketika "Dewi Keadilan" Tanpa Penutup Mata
BUKAN hal yang asing lagi di negeri ini tentang kasus mafia hukum. Kasus Gayus yang sedang marak ini menjadi pembuktian dan aktualisasi lemahnya kekuasaan hukum terhadap pelanggarnya. Kekuatan yang tidak dapat memaksa terdakwa dikarenakan kurang tegasnya para penegak hukum. Penegak hukum seperti inilah yang membuat cacat suatu keadilan dalam masyarakat, lantaran superego yang terbujuk nafsu.
Diperlukan suatu komitmen yang tinggi untuk penegak hukum, lantaran kinerja aparat sangat mengecewakan. Di ilmu etika profesi, hal yang dilakukan penegak hukum adalah tindakan ‘bodoh’ yang sangat tidak bertanggung jawab. Mereka telah membohongi serta memanipulasi hukum hanya dengan gratifikasi dari pelanggar hukum. Tindakan yang tidak mencerminkan aparat hukum, kinerja yang hanya dengan mudah bila diberi suap. Rusaknya birokrasi negeri ini menyebabkan semua elemen masyarakat melakukan tindakan yang tidak menganut etika.
Melihat kondisi demikian, langkah untuk memperbaiki sistem yang kacau adalah dengan penanaman ideologi etika profesi. Ideologi yang ditanamkan kepada aparat dimulai saat pemerintah melakukan rekrutmen anggotanya. Sebuah regenerasi dengan calon anggota yang benar-benar beretika serta berakhlak. Kurangnya para pemimpin atau aparat yang berakhlak menyebabkan godaan semacam apapun dapat merayu agar hukum dapat dibobol. Penanaman etika dalam suatu pekerjaan harus benar-benar mendarah daging dalam tubuh aparat. Meskipun hal ini sulit dilakukan di Indonesia lantaran ideologi ‘mafia hukum’ terus menggerogoti pemikiran aparat yang berorientasi pada ego.
Langkah selanjutnya adalah menghukum para penegak hukum yang melanggar hukum. Ini akan mengakibatkan efek jera agar para aparat tetap mematuhi etikanya sebagai penegak hukum. Norma sosial dan norma hukum yang dipulihkan agar semua elemen manusia Indonesia selalu patuh. Hal yang terpenting adalah penerapan akhlak dalam kehidupan akademik dan profesi, penanaman kesadaran tentang hak dan kewajiban, dan penguatan nilai spiritual.
Semoga para aparat cepat tersadar akibat kasus mafia hukum ini, karena ini dapat menghancurkan tatanan hukum yang ada. Hukum di Indonesia ibarat ‘Dewi Keadilan’ yang membawa pedang, akan tetapi tidak memakai penutup mata. Alhasil, hukum mengidentifikasi siapa pelanggarnya dan akan selalu bimbang dalam keputusannya. Seperti kondisi sekarang, hukum dapat ditaklukkan dengan uang melalui gratifikasi. Hal ini membuat hukum di Indonesia bagaikan mata pisau, yang tajam bagi kalangan bawah dan tumpul bagi kalangan atas. Ironis sekali terlihat bahwa hukum hanya mengatur masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi rendah.
Kasus-kasus ‘mafia hukum’ ini dapat menjadi tamparan bagi pemerintah agar selalu menekankan pada birokrasi yang tepat. Selama birokrasi di Indonesia tetap seperti ini, bukan mustahil suatu ketidakadilan yang menghsilkan kekecewaan masyarakat akan terjadi. Kekecewaan tersebut akan berdampak pada ‘amuk massa’ yang banyak terjadi pada tahun ini. Semua sistem pemerintahan akan hancur ketika masyarakat sudah tidak percaya lagi pada para aparat beserta pemimpinnya.
Sebagai generasi muda, kita harus dapat mengoreksi serta memperbaiki sistem rusak yang terjadi saat ini. Tindakan yang cacat dari generasi tua, jangan diulangi kembali. Saatnya generasi muda berbenah diri serta mempersiapkan diri untuk melanjutkan tongkat estafet dalam sistem pemerintahan Indonesia. Jika kita, generasi muda melakukan kesalahan yang sama dilakukan oleh generasi tua, maka sebaiknya kita tutup saja semuanya, karena kita pun tak dapat menjadi contoh bagi generasi berikutnya.
Dani Satria
Mahasiswa Departemen Kriminologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Diperlukan suatu komitmen yang tinggi untuk penegak hukum, lantaran kinerja aparat sangat mengecewakan. Di ilmu etika profesi, hal yang dilakukan penegak hukum adalah tindakan ‘bodoh’ yang sangat tidak bertanggung jawab. Mereka telah membohongi serta memanipulasi hukum hanya dengan gratifikasi dari pelanggar hukum. Tindakan yang tidak mencerminkan aparat hukum, kinerja yang hanya dengan mudah bila diberi suap. Rusaknya birokrasi negeri ini menyebabkan semua elemen masyarakat melakukan tindakan yang tidak menganut etika.
Melihat kondisi demikian, langkah untuk memperbaiki sistem yang kacau adalah dengan penanaman ideologi etika profesi. Ideologi yang ditanamkan kepada aparat dimulai saat pemerintah melakukan rekrutmen anggotanya. Sebuah regenerasi dengan calon anggota yang benar-benar beretika serta berakhlak. Kurangnya para pemimpin atau aparat yang berakhlak menyebabkan godaan semacam apapun dapat merayu agar hukum dapat dibobol. Penanaman etika dalam suatu pekerjaan harus benar-benar mendarah daging dalam tubuh aparat. Meskipun hal ini sulit dilakukan di Indonesia lantaran ideologi ‘mafia hukum’ terus menggerogoti pemikiran aparat yang berorientasi pada ego.
Langkah selanjutnya adalah menghukum para penegak hukum yang melanggar hukum. Ini akan mengakibatkan efek jera agar para aparat tetap mematuhi etikanya sebagai penegak hukum. Norma sosial dan norma hukum yang dipulihkan agar semua elemen manusia Indonesia selalu patuh. Hal yang terpenting adalah penerapan akhlak dalam kehidupan akademik dan profesi, penanaman kesadaran tentang hak dan kewajiban, dan penguatan nilai spiritual.
Semoga para aparat cepat tersadar akibat kasus mafia hukum ini, karena ini dapat menghancurkan tatanan hukum yang ada. Hukum di Indonesia ibarat ‘Dewi Keadilan’ yang membawa pedang, akan tetapi tidak memakai penutup mata. Alhasil, hukum mengidentifikasi siapa pelanggarnya dan akan selalu bimbang dalam keputusannya. Seperti kondisi sekarang, hukum dapat ditaklukkan dengan uang melalui gratifikasi. Hal ini membuat hukum di Indonesia bagaikan mata pisau, yang tajam bagi kalangan bawah dan tumpul bagi kalangan atas. Ironis sekali terlihat bahwa hukum hanya mengatur masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi rendah.
Kasus-kasus ‘mafia hukum’ ini dapat menjadi tamparan bagi pemerintah agar selalu menekankan pada birokrasi yang tepat. Selama birokrasi di Indonesia tetap seperti ini, bukan mustahil suatu ketidakadilan yang menghsilkan kekecewaan masyarakat akan terjadi. Kekecewaan tersebut akan berdampak pada ‘amuk massa’ yang banyak terjadi pada tahun ini. Semua sistem pemerintahan akan hancur ketika masyarakat sudah tidak percaya lagi pada para aparat beserta pemimpinnya.
Sebagai generasi muda, kita harus dapat mengoreksi serta memperbaiki sistem rusak yang terjadi saat ini. Tindakan yang cacat dari generasi tua, jangan diulangi kembali. Saatnya generasi muda berbenah diri serta mempersiapkan diri untuk melanjutkan tongkat estafet dalam sistem pemerintahan Indonesia. Jika kita, generasi muda melakukan kesalahan yang sama dilakukan oleh generasi tua, maka sebaiknya kita tutup saja semuanya, karena kita pun tak dapat menjadi contoh bagi generasi berikutnya.
Dani Satria
Mahasiswa Departemen Kriminologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Wednesday, November 17, 2010
Faktor Penyebab Keanekaragaman Kebudayaan di Indonesia
Oleh : Dani Satria, 1006707974
Definisi kebudayaan
Kebudayaan adalah pola suatu masyarakat secara umum pada suat wilayah dalam menjalani kehidupan di dalamnya, secara rasional dengan kebiasaan dan aturan yang dianggap baik serta diwariskan ke generasi berikutnya.
Keanekaragaman adalah sesuatu yang berbeda jenisnya dan banyak jumlahnya.
Faktor penyebab diversifikasi kebudayaan
Faktor Internal
Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena semakin banyak akses dan input informasi akan mengubah pola pikir manusia agar melakukan tindakan secara efisien serta terkendali sesuai logika yang mereka miliki. Perbedaan akses informasi atau pengetahuan dari masyarakat satu dengan masyarakat lain akan membuat kebudayaan mereka berbeda. Sebagai contoh, akses informasi di Pulau Jawa dengan Pulau Papua menyebabkan kebudayaan mereka sangat berbeda, terutama pada mereka yang hidup di perkotaan dengan yang hidup terisolir. Masyarakat kota memiliki kebudayaan yang plural sedangkan masyarakat terisolir masih kental dengan kebudayaan mereka sendiri yang dianggap penduduk kota sebagai ‘primitif’.
Kebutuhan
Kebutuhan memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena, tingkat yang harus dipenuhi setiap manusia berbeda-beda, hal ini akan membentuk suatu perbedaan kebudayaan pada masyarakat. Kebutuhan adalah, sesuatu yang harus dipenuhi agar dapat bertahan hidup pada lingkungan dan situasi tertentu. Sebagai contohnya, kebutuhan masyarakat pegunungan dengan masyarakat pantai akan berbeda. Kebutuhan masyarakat pegunungan dan pantai berbeda dalam hal pakaian, makanan, serta pola interaksinya.
Bentuk fisik
Bentuk fisik memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena setiap suku atau ras pada masyarakat, sebisa mungkin kebiasaannya akan menyesuaikan dengan bentuk fisiknya. Sebagai contoh, orang Papua yang badannya besar serta berotot akan lebih banyak tarian yang dinamis serta berenergi dibandingkan orang Jawa yang kecil yang memiliki pola tarian adat yang lembut.
Faktor Eksternal
Topografi
Topografi memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena bentuk muka bumi sangat membedakan dalam hal tingkah laku manusia.nTopografi adalah bentuk permukaan bumi seperti, tinggi rendahnya serta tingkat kelembapan daerahnya. Sebagai contohnya, mayarakat yang hidup di daerah gersang dan berbatu akan bersikap keras dalam pola interaksi dengan sesamannya. Sedangkan mayarakat yang hidup pada daerah dataran rendah serta memiliki kelembapan udara tinggi, akan memiliki pola interaksi dengan sesamannya yang relatif lembut.
Interaksi dengan kebudayaan lain
Interaksi memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena tingkat pergaulan akan membuat informasi dari luar masuk kedalam budaya setempat, sehingga akan muncul suatu akulturasi yang akibatnya adalah penyesuaiaan kebudayaan serta kebiasaan dan menghasilkan suatu pola yang baru. Sebagai contohnya, interaksi di perkotaan dengan interaksi di pedesaan akan sangat membentuk karakter kebiasaan kedua wilayah tersebut. Poka interaksi di kota yang sangat plural dan sangat individual, sedangkan di pedesaan yang homogen dan saling ketergantungan.
Definisi kebudayaan
Kebudayaan adalah pola suatu masyarakat secara umum pada suat wilayah dalam menjalani kehidupan di dalamnya, secara rasional dengan kebiasaan dan aturan yang dianggap baik serta diwariskan ke generasi berikutnya.
Keanekaragaman adalah sesuatu yang berbeda jenisnya dan banyak jumlahnya.
Faktor penyebab diversifikasi kebudayaan
Faktor Internal
Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena semakin banyak akses dan input informasi akan mengubah pola pikir manusia agar melakukan tindakan secara efisien serta terkendali sesuai logika yang mereka miliki. Perbedaan akses informasi atau pengetahuan dari masyarakat satu dengan masyarakat lain akan membuat kebudayaan mereka berbeda. Sebagai contoh, akses informasi di Pulau Jawa dengan Pulau Papua menyebabkan kebudayaan mereka sangat berbeda, terutama pada mereka yang hidup di perkotaan dengan yang hidup terisolir. Masyarakat kota memiliki kebudayaan yang plural sedangkan masyarakat terisolir masih kental dengan kebudayaan mereka sendiri yang dianggap penduduk kota sebagai ‘primitif’.
Kebutuhan
Kebutuhan memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena, tingkat yang harus dipenuhi setiap manusia berbeda-beda, hal ini akan membentuk suatu perbedaan kebudayaan pada masyarakat. Kebutuhan adalah, sesuatu yang harus dipenuhi agar dapat bertahan hidup pada lingkungan dan situasi tertentu. Sebagai contohnya, kebutuhan masyarakat pegunungan dengan masyarakat pantai akan berbeda. Kebutuhan masyarakat pegunungan dan pantai berbeda dalam hal pakaian, makanan, serta pola interaksinya.
Bentuk fisik
Bentuk fisik memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena setiap suku atau ras pada masyarakat, sebisa mungkin kebiasaannya akan menyesuaikan dengan bentuk fisiknya. Sebagai contoh, orang Papua yang badannya besar serta berotot akan lebih banyak tarian yang dinamis serta berenergi dibandingkan orang Jawa yang kecil yang memiliki pola tarian adat yang lembut.
Faktor Eksternal
Topografi
Topografi memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena bentuk muka bumi sangat membedakan dalam hal tingkah laku manusia.nTopografi adalah bentuk permukaan bumi seperti, tinggi rendahnya serta tingkat kelembapan daerahnya. Sebagai contohnya, mayarakat yang hidup di daerah gersang dan berbatu akan bersikap keras dalam pola interaksi dengan sesamannya. Sedangkan mayarakat yang hidup pada daerah dataran rendah serta memiliki kelembapan udara tinggi, akan memiliki pola interaksi dengan sesamannya yang relatif lembut.
Interaksi dengan kebudayaan lain
Interaksi memengaruhi keanekaragaman kebudayaan karena tingkat pergaulan akan membuat informasi dari luar masuk kedalam budaya setempat, sehingga akan muncul suatu akulturasi yang akibatnya adalah penyesuaiaan kebudayaan serta kebiasaan dan menghasilkan suatu pola yang baru. Sebagai contohnya, interaksi di perkotaan dengan interaksi di pedesaan akan sangat membentuk karakter kebiasaan kedua wilayah tersebut. Poka interaksi di kota yang sangat plural dan sangat individual, sedangkan di pedesaan yang homogen dan saling ketergantungan.
Monday, November 15, 2010
Pandangan Futorologi Budaya Jawa Tahun 2500
Setelah mengikuti kuliah Pengantar Anropologi, saya diceritakan berbagai hal mengenai karakteristik kebudayaan. Salah satu karakteristik tersebut bahwa kebudayaan itu bersifat adaptif. Suatu kebudayaan tersebut menyesuaikan dengan kondisi jaman dan perkembangannya, jadi seolah-olah kebudayaan itu berevolusi.
Evolusi kebudayaan ini tidak akan bisa menghapus ideologi yang tertanam dipikiran masyarakatnya secara cepat, karena ideologi menyatu dengan tindakan secara turun-temurun. Hal ini yang yang saya pahami ketika mengikuti kuliah tersebut. Bahwa suatu saat nanti kebudayaan yang kita jalankan akan berubah mengikuti perkembangan zaman, terutama teknologi.
Acara pernikahan adat Jawa
Sebelum membahas tentang masa depan, terlebih dahulu kita bicara tentang kebudayaan sekarang di Tanah Jawa. Dari zaman majapahit sampai sekarang ini, acara pernikahan di Jawa mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini berupa inovasi-inovasi artefak yang dipergunakan dalam upacara tersebut.
Acara pernikahan yang sakral ini, telah ada sebalum Islam masuk ke Tanah Air. Dari kebudayaan Hindu dan Budha, sampai kedatangan Islam membuat banyak akulturasi didalam prosesi upacara pertalian sepasang kekasih. Kebudayaan yang bersifat adaptif memang berlaku pada kasus ini, yang menjelaskan tentang proses penyesuaian dengan kondisi masyarakat yang ada.
Tata cara upacara pernikahan di Jawa sekarang ini, masih terasa kental aura ‘kejawen’. Meskipun zaman sudah modern sekarang ini, prosesi dan tata cara upacaranya pun tidak ada yang dihilangkan. Semua aturan leluhur yang ditanamkan pada masyarakat Jawa bersifat filosofis tinggi, sehingga terdapat sebuah pantangan untuk dilanggar.
Konsep yang diperbarui adalah berupa inovasi yang zaman sekarang merupakan sesuatu hal yang lazim. Sebagai contohnya, dalam upacara ‘Kucur-kucur’, sang calon suami akan menuangkan sekantong beras kuning kepada sang calon istri yang juga membawa kantong kosong. Hal ini menandakan bahwa suami akan berusaha menafkahi istrinya. Pada saat ini, dalam upacara ‘Kucur-kucur’ tersebut berupa prosesi penuangan sekantong koin ke kantong istr yang kosong. Ini adalah bentuk inovasi saat ini yang menjadi adaptasi kebudayaan prosesi pernikahan Jawa.
Acara pernikahan adat Jawa di masa depan
Menurut pandangan futorologi, di masa depan, upacara pernikahan adat Jawa akan mengalami perubahan dalam hal artefak. Yaitu, diprediksi di masa depan pada tahun 2500 akan terjadi perbadaan alat-alat pemenuhan hidup. Seperti, uang pada zaman sekarang akan berubah menjadi chip elektrik. Uang uang kita pakai sekarang ini, tidak dianggap efektif di masa depan. Selain itu, masalah makanan yang kita makan berupa pil pada masa depan. Pandangan futurologi ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Jadi, pada prosesi ‘Kucur-kucur’, bentuk barang yang dituangkan pada kantong istri berupa chip elektrik atau pil makanan. Hal ini bukan suatu hal yang mustahil, karena perkembangan IPTEK akan mengubah artefak dalam suatu kebudayaan. Akan tetapi, ideologi Jawa yang dianutnya masih dipakai. Karena berada di tanah jawa, efek dari ideologi leluhurnya akan terus dipakai selama orang dari suku Jawa ada.
Studi tentang futorologi ini dudah diprediksi oleh para futurolog, dengan mengumpulkan bukti-bukti dari zaman sekarang untuk diolah dan menganalisa masa depan. Akan tetapi, perkembangan teknologi di dunia ini bagaikan deret geometri dan kebudayaan manusia seperti deret aritmatika. Perubahan teknologi yang cepat dan perkembangan kebudayaan akan saling sulit dicari titik temunya. Maka dari itu, meskipun tingkat kecanggihan teknologi kita sangat maju, tak ada alasan kita maninggalkan hal yang merepotkan : Tradisional.
Dani Satria
Evolusi kebudayaan ini tidak akan bisa menghapus ideologi yang tertanam dipikiran masyarakatnya secara cepat, karena ideologi menyatu dengan tindakan secara turun-temurun. Hal ini yang yang saya pahami ketika mengikuti kuliah tersebut. Bahwa suatu saat nanti kebudayaan yang kita jalankan akan berubah mengikuti perkembangan zaman, terutama teknologi.
Acara pernikahan adat Jawa
Sebelum membahas tentang masa depan, terlebih dahulu kita bicara tentang kebudayaan sekarang di Tanah Jawa. Dari zaman majapahit sampai sekarang ini, acara pernikahan di Jawa mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini berupa inovasi-inovasi artefak yang dipergunakan dalam upacara tersebut.
Acara pernikahan yang sakral ini, telah ada sebalum Islam masuk ke Tanah Air. Dari kebudayaan Hindu dan Budha, sampai kedatangan Islam membuat banyak akulturasi didalam prosesi upacara pertalian sepasang kekasih. Kebudayaan yang bersifat adaptif memang berlaku pada kasus ini, yang menjelaskan tentang proses penyesuaian dengan kondisi masyarakat yang ada.
Tata cara upacara pernikahan di Jawa sekarang ini, masih terasa kental aura ‘kejawen’. Meskipun zaman sudah modern sekarang ini, prosesi dan tata cara upacaranya pun tidak ada yang dihilangkan. Semua aturan leluhur yang ditanamkan pada masyarakat Jawa bersifat filosofis tinggi, sehingga terdapat sebuah pantangan untuk dilanggar.
Konsep yang diperbarui adalah berupa inovasi yang zaman sekarang merupakan sesuatu hal yang lazim. Sebagai contohnya, dalam upacara ‘Kucur-kucur’, sang calon suami akan menuangkan sekantong beras kuning kepada sang calon istri yang juga membawa kantong kosong. Hal ini menandakan bahwa suami akan berusaha menafkahi istrinya. Pada saat ini, dalam upacara ‘Kucur-kucur’ tersebut berupa prosesi penuangan sekantong koin ke kantong istr yang kosong. Ini adalah bentuk inovasi saat ini yang menjadi adaptasi kebudayaan prosesi pernikahan Jawa.
Acara pernikahan adat Jawa di masa depan
Menurut pandangan futorologi, di masa depan, upacara pernikahan adat Jawa akan mengalami perubahan dalam hal artefak. Yaitu, diprediksi di masa depan pada tahun 2500 akan terjadi perbadaan alat-alat pemenuhan hidup. Seperti, uang pada zaman sekarang akan berubah menjadi chip elektrik. Uang uang kita pakai sekarang ini, tidak dianggap efektif di masa depan. Selain itu, masalah makanan yang kita makan berupa pil pada masa depan. Pandangan futurologi ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Jadi, pada prosesi ‘Kucur-kucur’, bentuk barang yang dituangkan pada kantong istri berupa chip elektrik atau pil makanan. Hal ini bukan suatu hal yang mustahil, karena perkembangan IPTEK akan mengubah artefak dalam suatu kebudayaan. Akan tetapi, ideologi Jawa yang dianutnya masih dipakai. Karena berada di tanah jawa, efek dari ideologi leluhurnya akan terus dipakai selama orang dari suku Jawa ada.
Studi tentang futorologi ini dudah diprediksi oleh para futurolog, dengan mengumpulkan bukti-bukti dari zaman sekarang untuk diolah dan menganalisa masa depan. Akan tetapi, perkembangan teknologi di dunia ini bagaikan deret geometri dan kebudayaan manusia seperti deret aritmatika. Perubahan teknologi yang cepat dan perkembangan kebudayaan akan saling sulit dicari titik temunya. Maka dari itu, meskipun tingkat kecanggihan teknologi kita sangat maju, tak ada alasan kita maninggalkan hal yang merepotkan : Tradisional.
Dani Satria
Budaya Mencari Kambing Hitam
Maraknya kekerasan massa yang terjadi akhir-akhir ini berdampak pada kondisi psikis masyarakat tentang suatu keamanan di negara kita. Kita telah menyaksikan beberapa berita kekerasan massa di Tarakan dan lain sebagainya, yang dapat menganggu keresahan masyarakat yang bermukim di sekitarnya. Sepertinya, kekerasan merupakan cara paling efektif untuk menyelesaikan masalah di negeri ini.
Kekerasan di dunia kerja, akademik, dan masyarakat, merupakan bukti bahwa premanisme adalah budaya masyarakat demi menjadi paling hebat, bahkan penguasa. Sikap yang tidak mau mengalah ini meyebabkan susah dicarinya suatu titik temu masalah dengan cara damai. Dengan memuaskan ego dan tidak melihat sudut pandang yang berbeda akan menghancurkan suatu kebijaksanaan.
Demi memenuhi semua hak yang harus diperoleh, mereka rela melakukan apapun untuk mendapatkannya. Padahal suatu kewajiban yang seharusnya dipenuhi selalu dilupakan : Kita hidup di masyarakat yang heterogen dan seharusnya kita hidup berdampingan. Masyarakat kita memang belum bisa menghormati sesuatu, seperti perbedaan pendapat dan perselisihan.
Meskipun kita hidup di masyarakat heterogen, kita harus punya prinsip dalam masyarakat, yaitu bagaimana kita harus bisa hidup dikondisi yang plural seperti ini. Ini merupakan prinsip agar kondisi masyarakat yang ditinggalinya bisa stabil dan setiap ada konflik dapat diselesaikan dengan damai. Bahkan, jika suatu konflik tak dapat diselesaikan dengan damai, biarlah pemerintah dan lembaga hukum yang menanganinya. Dan kita harus menghargai itu, meskipun tidak adil.
Ketidakadilan pemerintah dalam menyelesaikan suatu kasus menjadi pemicu suatu pertikaian massa. Memang, suatu keadilan ditinjau dari segi sosiologis bersifat nisbi. Akan tetapi, kitalah yang selalu ingin menang dan sulit menerima kekalahan adalah bukti kita menganggap suatu keadilan menjadi suatu yang mutlak dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi, hukum yang sebenarnya yang telah disepakati adalah jalan keluar untuk semua masalah ini. Dan penegakan hukum yang tegas harus dijalankan dengan benar. Kerena hukum dan pandangan sosiologis sangat sulit dicari titik temunya.
Ditinjau dari segi sosiologis, penyebab terjadinya suatu kekerasan massa adalah kekecewaan masyarakat dan perlakuan tidak adil aparat dilapangan. Kinerja aparat dilapangan tidak melakukan tugasnya secara tepat, tetapi kekurangtegasan dalam pengambilan keputusan adalah salah satu faktornya. Kemudian aparat mencari kambing hitam dalam suatu konflik tersebut agar semua masalah bisa teratasi, yaitu kelompok paling kecil dari suatu massa. Kelompok kecil tersebut dijadikan pihak yang bersalah atas semuanya, sehingga kekecewaan kelompok kecil akan melakukan suatu balas dendam dengan penuntutan kepada aparat dan kelompok besar secara anarki.
Dalam menyelesaikan masalah massa dengan cara mencari kambing hitam merupakan tindakan yang dapat merusak kondisi stabilitas heterogenisasi. Dalam prinsip dalam diri, kita harus bisa menanamkan kepercayaan dan bermoral. Karena penyimpangan, pelanggaran hukum dan kejahatan, semuanya berasal dari baik buruknya moral kita terhadap kepercayaan dan masyarakat.
Dani Satria
Kriminologi UI
Kekerasan di dunia kerja, akademik, dan masyarakat, merupakan bukti bahwa premanisme adalah budaya masyarakat demi menjadi paling hebat, bahkan penguasa. Sikap yang tidak mau mengalah ini meyebabkan susah dicarinya suatu titik temu masalah dengan cara damai. Dengan memuaskan ego dan tidak melihat sudut pandang yang berbeda akan menghancurkan suatu kebijaksanaan.
Demi memenuhi semua hak yang harus diperoleh, mereka rela melakukan apapun untuk mendapatkannya. Padahal suatu kewajiban yang seharusnya dipenuhi selalu dilupakan : Kita hidup di masyarakat yang heterogen dan seharusnya kita hidup berdampingan. Masyarakat kita memang belum bisa menghormati sesuatu, seperti perbedaan pendapat dan perselisihan.
Meskipun kita hidup di masyarakat heterogen, kita harus punya prinsip dalam masyarakat, yaitu bagaimana kita harus bisa hidup dikondisi yang plural seperti ini. Ini merupakan prinsip agar kondisi masyarakat yang ditinggalinya bisa stabil dan setiap ada konflik dapat diselesaikan dengan damai. Bahkan, jika suatu konflik tak dapat diselesaikan dengan damai, biarlah pemerintah dan lembaga hukum yang menanganinya. Dan kita harus menghargai itu, meskipun tidak adil.
Ketidakadilan pemerintah dalam menyelesaikan suatu kasus menjadi pemicu suatu pertikaian massa. Memang, suatu keadilan ditinjau dari segi sosiologis bersifat nisbi. Akan tetapi, kitalah yang selalu ingin menang dan sulit menerima kekalahan adalah bukti kita menganggap suatu keadilan menjadi suatu yang mutlak dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi, hukum yang sebenarnya yang telah disepakati adalah jalan keluar untuk semua masalah ini. Dan penegakan hukum yang tegas harus dijalankan dengan benar. Kerena hukum dan pandangan sosiologis sangat sulit dicari titik temunya.
Ditinjau dari segi sosiologis, penyebab terjadinya suatu kekerasan massa adalah kekecewaan masyarakat dan perlakuan tidak adil aparat dilapangan. Kinerja aparat dilapangan tidak melakukan tugasnya secara tepat, tetapi kekurangtegasan dalam pengambilan keputusan adalah salah satu faktornya. Kemudian aparat mencari kambing hitam dalam suatu konflik tersebut agar semua masalah bisa teratasi, yaitu kelompok paling kecil dari suatu massa. Kelompok kecil tersebut dijadikan pihak yang bersalah atas semuanya, sehingga kekecewaan kelompok kecil akan melakukan suatu balas dendam dengan penuntutan kepada aparat dan kelompok besar secara anarki.
Dalam menyelesaikan masalah massa dengan cara mencari kambing hitam merupakan tindakan yang dapat merusak kondisi stabilitas heterogenisasi. Dalam prinsip dalam diri, kita harus bisa menanamkan kepercayaan dan bermoral. Karena penyimpangan, pelanggaran hukum dan kejahatan, semuanya berasal dari baik buruknya moral kita terhadap kepercayaan dan masyarakat.
Dani Satria
Kriminologi UI
Subscribe to:
Posts (Atom)