BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Bencana
alam merupakan kejadian yang disebabkan oleh rusaknya keseimbangan alam yang
mengakibatkan kerugian bagi manusia. Berdasarkan definisi tersebut, dapat
dikatakan bahwa alam rusak memang karena sudah seharusnya. Padahal pada
kenyataannya, terdapat jenis bencana alam yang disebabkan oleh ulah manusia.
Slaah satu contohnya adalah banjir. Hal ini dikarenakan banyak pihak yang
menganggap bahwa banjir merupakan murni bencana alam, akan tetapi mengapa alam
dapat terjadi banjir juga tidak terlepas dari campur tangan manusia.
Salah
satu kota yang mendapatkan langganan banjir tiap tahunnya adalah kota Kendal. Kabupaten Kendal terletak pada 109°40' - 110°18'
Bujur Timur dan 6°32' - 7°24' Lintang Selatan. Batas wilayah administrasi
Kabupaten Kendal meliputi :
Utara :
Laut Jawa.
Timur :
Kota Semarang.
Selatan :
Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung.
Barat :
Kabupaten Batang.
Pada
tahun 2013 ini Kabupaten Kendal dilanda banjir kembali, karena memang tiap
tahun Kabupaten ini sudah langganan banjir. Banjir yang terjadi Selasa (15/01) merupakan yang terparah sejak memasuki
tahun 2013. Sebelumnya banjir kerap terjadi di wilayah Kecamatan Kendal Kota,
jika hujan deras turun, namun hujan deras yang terjadi Selasa mengakibatkan
banjir besar. Bahkan banjir tidak hanya merendam tiga kecamatan, kini sudah
meluas hampir di 9 kecamatan.
Wilayah langganan banjir seperti Kecamatan Kendal
Kota, Brangsong dan Ngampel masih tergenang. Sedangkan wilayah lain yakni
Kecamatan Kaliwungu, Patebon, Cepiring, Kangkung, Rowosari dan Weleri. Sejumlah
sekolah terpaksa diliburkan dan tidak ada kegiatan belajar mengajar, karena
akses masuk ke sekolah terendam air.
Banjir terparah terjadi di 10 kelurahan di Kecamatan
Kendal kota dan Kecamatan Rowosari dengan ketinggian air mencapai satu meter.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kendal, wilayah yang
menjadi langganan banjir terus dipantau. BPBD juga sudah mendirikan Posko Banjir
yang ditempatkan di Balai Kelurahan Karangsari, termasuk membuka dapur umum.[1]
Permasalahan
Setiap
tahunnya Kabupaten Kendal dilanda banjir, padahal seharusnya setiap daerah yang
rawan banjir akan terus dipantau dan kemudian dibenahi daerahnya. Akan tetapi
di Kabupaten Kendal, Badan Penanggulangan Bencana tersebut terlihat hanya
mengamati saja, karena setiap tahun tetap terdapat banjir di kabupaten Kendal.
Terdapat kejanggalan dalam hal ini, karena pembenahan seakan tidk pernah
terjadi, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meramalkan apakah pada
tahun 2015 Kabupaten Kendal akan dilanda banjir.
Pertanyaan Penelitian
Apakah
banjir di Kabupaten Kendal akan terjadi pada tahun 2015?
Tujuan Penelitian
Mengetahui
tentang peramalan banjir di Kabupaten Kendal tahun 2015
Signifikansi Penelitian
Signifikansi
Praktis
Penelitian
ini bermanfaat bagi rujukan dalam pembuatan kebijakan tentang permasalahan
banjir di Kabupaten Kendal.
Signifikansi
Akademik
Studi
peramalan tentang akan munculnya bencana, khususnya banjir ini akan menambah perluasan
cakupan kajian kriminologi.
BAB II
Kajian Kepustakaan dan Teoritik
Kajian Teori
Kejahatan
oleh negara terwujud dalam beberapa bentuk, namun dengan korban utamanya adalah
warga negaranya. Green dan Ward (2004), kejahatan oleh negara merupakan
penyimpangan oleh organisasi negara yang meliputi berbagai bentuk pelanggaran
hak-hak asasi manusia yang dilakukan atau difasilitasi oleh negara yang
berdaulat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan organisasi (negara). Tidak ada
satu negara yang dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi bebas dari
pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam berbagai bentuk.
Green
dan ward mengklasifikasi kejahatan oleh negara meliputi 1) korupsi; 2)
klientalisme; 3) patrimonialisme. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang
lebih berdimensi merugikan keuangan negara. Klientalisme diwujudkan dalam
bentuk sistem pertukaran ketika patron atau pejabat publik memberikan
keberpihakan politik kepada pemilih, atau konsituen (klien). Green dan ward
menjelaskan bahwa klientalisme biasanya secara efektif bekerja bersama-sama
dengan birokrasi, dan dapat merupakan pintu masuk bagi gerakan bawah tanah yang
pada akhirnya melanggar hak asasi manusia. Kejahatan korporasi yang dimiliki
oleh negara, organized crime oleh negara, kejahatan oleh polisi, dan lain-lain
bentuk penyimpangan dapat berkoloborasi dalam klientalisme. Patronalisme lebih
mengundang bagi dilakukannya kekerasan dalam korupsi oleh negara. Merujuk pada
konsep Weber tentang kleptokrasi, yaitu memperoleh keuntungan melalui korupsi
menjadi tujuan organisasi, kepentingan negara dan kepentingan penguasa menjadi
kabur batasnya, merupakan pintu bagi dilakukan korupsi, termasuk penganiayaan, teror
oleh negara, kejahatan perang, dan genosida. Negara-negara kapitalis dan
negara-negara represif merupakan negara-negara yang potensial melakukan
kejahatan oleh negara (Green, 2004).